Fakta-fakta Gadis SMA di Bandung Dibunuh Pacar, Nomor 3 Bikin Geleng Kepala
3. Sempat berhubungan b*dan
Pembunuhan terjadi usai keduanya melakukan hubungan b*dan di rumah orang tua pelaku.
Saat itu pelaku sempat menanyakan kepada korban soal seseorang yang diunggah di media sosialnya.
“Setelah berhubungan b*dan, ABH cemburu setelah mengetahui korban memiliki pacar lain. Yang fotonya di-upload ke media sosial,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.
4. Terancam pidana 15 tahun
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana, Pasal 80, 81, dan 82 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena di bawah umur, maka untuk proses penahanan di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. (fik/radarbandung)