Fakta-Fakta Kasus Kasur Inoac Palsu, Ternyata
jpnn.com, TANGERANG - Kasus kasur Inoac palsu akhirnya terang benderang. Pelaku pemalsuan ialah pasangan suami istri, TS (37) dan M (34).
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, kasus pemalsuan merek kasur Inoac itu berpotensi merugikan PT Inoac Polytecno Indonesia hingga miliaran rupiah.
Kedua tersangka kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan.
Penangkapan kedua tersangka, lanjut Wahyu, berawal dari laporan polisi yang dibuat Inoac Indonesia pada 16 November 2020.
Dalam laporan itu menyebutkan produk kasur Inoac telah dipalsukan oleh salah satu toko bernama Maju Jaya Furniture dan gudang Jupiter Foam di Kabupaten Tangerang.
Produk yang dipalsukan berupa kasur lipat, kasur busa, sofa busa, dan karton sudut berlabel Inoac.
"Kedua tersangka menjalankan bisnis barang palsu tersebut dengan sistem dua penjualan, di mana TS menjual barangnya di gudang penyimpanan dan M menjualnya di toko," papar Kombes Wahyu.
"Mereka menjual dengan harga kisaran Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Dan kalau membeli melalui gudang mereka menjual Rp800 ribu sampai Rp1,3 juta."