Fakta-Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Sidoarjo, Baca Nomor 4
Rabu, 28 Desember 2022 – 04:59 WIB
Namun, setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.
"Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)