Fakta Lain Terungkap dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel, Astaga
Lantas, polisi membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menggelar prarekonstruksi.
Hasilnya, bisa menjelaskan bahwa dialah pelaku dari kejahatan pembunuhan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang korban seperti handphone, ATM.
"Cukup diduga kuat yang bersangkutan adalah pelaku, ditambah lagi ada CCTV yang ditemukan di tempat penginapan tersebut yang mengindikasikan orang tersebut (pelaku pembunuhan, red)," tutur Azis.
Kini, polisi sudah menetapkan HA sebagai tersangka pembunuhan.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Atas perbuatanya, HA dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)