Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Polisi membongkar praktik salon kecantikan ilegal di Jakarta Selatan.
Modus pelaku bisa menghilangkan bopeng pada wajah.
"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller yang di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Jumat.
Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi bahwa Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur, dengan menggunakan Akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.
"Mem-posting beberapa video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan," katanya.
Kemudian pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan WhatsApp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament Derma Roller panggilan.
"Selanjutnya oleh Admin Riabeauty diminta identitas dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta," ucap Wira.
Kemudian pada tanggal 15 November 2024, Admin Riabeauty mengundang ke group Whatsapp Derma Roller Jakarta Desember yang di dalamnya sudah ada sembilan anggota.