Fakta Memalukan Kasus Pak RT di Utan Kayu Tepergok Lagi Berpesta Narkoba, Alamak
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap AIK alias Adang, seorang ketua RT di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Selain Adang, polisi juga menangkap tiga orang lainnya berinisial MA, RF, dan GSyang ikut berpesta narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan GS merupakan seorang bandar sabu-sabu di wilayah tersebut.
Ketua RT itu mengaku sudah dua kali membeli sabu-sabu dari GS.
"Kadang-kadang AIK meminta sabu-sabu secara gratis untuk dikonsumsi kepada GS," kata Erwin di Jakarta, Jumat (10/9).
Menurut Erwin, GS sendiri membeli sabu-sabu tersebut dari pelaku berinisial EPI yang masih buron hingga kini.
"Barang bukti sepuluh gram sejauh ini dari tangan bandar. Satu paket Rp 400 ribu. Ada paket hemat Rp 100 ribu," ujar Erwin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.