Fakta Terbaru Kasus Mahasiswi Tewas Tergantung, Ternyata Kekasihnya…
jpnn.com, MATARAM - Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap fakta baru kasus mahasiswi inisial LNS yang tewas tergantung di ventilasi rumah.
Penyidik kepolisian menemukan dugaan LNS dibunuh kekasihnya, inisial R.
"Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial LNS diduga dibunuh kekasihnya berinisial R yang berusia 22 tahun," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Jumat (14/8).
Dengan didampingi Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto dan Kasat Reskrim AKP Kadek Adi Budi Astawa, Artanto menjelaskan bahwa penetapan R sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan bersama Polda NTB.
R dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Jadi sesuai dengan aturan pidananya, tersangka terancam pidana penjara paling berat 15 tahun," ujarnya.
Penyidik telah memeriksa 23 saksi. Selain teman dekat almarhumah, penyidik memeriksa pihak keluarga serta ahli forensik yang melakukan visum dan autopsi jasad LNS.
Barang bukti temuan di TKP juga turut dihadirkan dalam konferensi persnya, seperti potongan tali yang digunakan untuk skenario gantung diri, anak panah, pisau dapur, kursi sofa untuk membantu korban tergantung, pakaian, seprai, "boarding pass" milik tersangka, buku diari, perhiasan, dan kendaraan roda dua.