Fakta Terbaru soal Korban Pembunuhan Mbah Slamet di Banjarnegara
Pasutri itu dikubur pelaku di satu lubang. di sana juga ditemukan KTP korban yang ternyata memiliki keluarga di Cikampek.
Polda Jateng juga telah membuka Posko pengaduan orang hilang yang hingga Kamis ini sudah menerima 17 laporan masyarakat kehilangan keluarganya.
Sejauh ini jumlah tersangka kasus dukun pengganda uang itu hanya 2, yakni Mbah Slamet Tohari dan Budi Santoso (BS) yang membantu mempromosikan penggandaan uang itu melalui media sosial.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati dan pasal 338 tindak pidana pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)