Faktanya, Sejak 2005 Rekrut GTT dan Tenaganya Sangat Dibutuhkan
jpnn.com, PONOROGO - Masalah gaji guru tidak tetap (GTT) alias honorer nonkategori harus segera dicarikan solusi. Persoalan itu dicuatkan mantan Kepala Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo Bambang Supriyadi kala pembahasan Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten Ponorogo, Selasa lalu (19/3).
Bambang yang juga pengurus di PGRI setempat berharap pemkab bisa ikut mengurai persoalan upah yang laik bagi para pendidik tersebut.
‘’Bagi GTT nonkategori, surat tugas bupati belum cukup. Mereka belum bisa memperoleh tunjangan yang lebih laik,’’ ujar Bambang kepada Radar Ponorogo (Jawa Pos Group).
Di Ponorogo, sejauh ini GTT nonkategori mengantongi surat tugas dari bupati. Berdasar surat tersebut, pemkab memberi tambahan penghasilan kepada GTT nonkategori sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Bambang mengapresiasi hal tersebut. Namun, perlu ada opsi lain untuk menambah penghasilan para GTT supaya lebih laik lagi.
BACA JUGA: Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer K2, GTT Protes
Pria yang juga menjabat wakil ketua II PGRI Ponorogo itu mengatakan, GTT nonkategori diharuskan mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) sebagai persyaratan memperoleh sertifikasi.
Nah, sertifikasi itu yang kemudian bisa menjadi dasar diberikannya tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kepada para GTT. Namun, pemkab belum bisa memberi izin bagi para GTT untuk mengikuti PPG. ‘’Karena dasarnya harus surat keputusan (SK) pengangkatan honorer dari bupati,’’ bebernya.