Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4.376 PTT dan GTT di Gorontalo Dapat Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Rabu, 21 Desember 2022 – 07:30 WIB
4.376 PTT dan GTT di Gorontalo Dapat Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Penjabat Gubernur Gorontalo Hendra Hamka Noer menandatangani perjanjian kerja sama perlindungan pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Gorontalo, Selasa (20/12/2022). (ANTARA/HO-kominfo)

jpnn.com - GORONTALO - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Arif Budiman menandatangani perjanjian kerja sama, Selasa (20/12).

Perjanjian kerja sama yang diteken di Hotel Aston Kota Gorontalo itu terkait pemberian jaminan perlindungan sosial bagi 4.376 pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) di lingkup Pemprov Gorontalo.

Hamka Hendra Noer mengatakan bahwa salah satu manfaat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan menjamin pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja mendapatkan perawatan sampai sembuh dan tidak ada batasan biaya," kata Hamka.

Pemprov Gorontalo mengalokasikan Rp 804.974.304 dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 untuk memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai di lingkup pemerintah provinsi setempat.

Selain memfasilitasi PTT dan guru tidak tetap mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemprov Gorontalo mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi 45 anggota DPRD, 14 staf khusus DPRD, dan dua kepala daerah menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program jaminan perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (antara/jpnn)

4.376 pegawai tidak tetap atau PTT dan guru tidak tetap (GTT) di Provinsi Gorontalo mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News