Fantastis! Pendapatan Anggota DPRD Rp 66 Juta Sebulan
''Sesuai dengan pelaksanaan reses DPRD Jatim," jelasnya.
Pansus raperda juga menggarisbawahi waktu pelaksanaan perda tersebut.
Dalam salah satu pasal, yakni pasal 15 ayat (4), disebutkan bahwa sejumlah tunjangan tambahan itu dibayarkan setiap bulan.
Terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji. Pasal tersebut rawan multitafsir.
''Ini juga termasuk anggota DPRD yang sudah dilantik dan sedang menjadi anggota saat PP 18/2017 berlaku," tegas anggota Fraksi PKS itu. Bagaimana dengan mekanisme pemberiannya?
''Diberikan per tanggal perda disahkan. Bukan sejak anggota dewan dilantik, nomboknya banyak," tambahnya.
Dengan berlakunya perda baru, perincian pendapatan anggota dewan akan meningkat drastis.
Sebelumnya, anggota dewan mendapat sekitar Rp 40 juta sebulan.