Farhat Abbas Akhirnya Digiring ke Kejati DKI Jakarta
jpnn.com - JAKARTA – Setelah sempat mangkir dua kali, Advokat Farhat Abbas akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Subdit Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (1/10). Selanjutnya, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap penyanyi Ahmad Dhani itu, digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Mujiyono mengatakan, tersangka Farhat Abbas menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, sehingga hari ini, Kamis (1/10) tersangka sekaligus barang bukti diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.
“Jadi tadi pagi tersangka datang dengan kemauannya sendiri. Setelah itu kita periksa dan kita akan antar berkas P21 ke Kejati,” kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/10).
Penyerahan diri tersebut, menurut Mujiyono, didasari edaran daftar pencarian orang (DPO) dan larangan ke luar negeri oleh pihak kepolisian tanggal 29 September 2015. Sebab Farhat tidak menghadiri panggilan penyidik sebanyak 2 kali.
“29 september kita keluarkan DPO atas nama Farhat Abbas dan mengirimkan Surat Cegah dan tangkal ke Dirjen Imigrasi,” ucapnya.
Saat hendak digiring ke Kantor Kejati DKI Jakarta, Farhat Abbas merasa tidak bersalah atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilekatkan pada dirinya. Sebab, menurut Farhat, dirinya merasa geram terhadap anak Ahmad Dhani, Dul yang merenggut 7 korban jiwa di Tol Jagorawi 8 September 2013 lalu.
“Ini intinya perkataan saya mengatakan Dhani ayah yang bodoh karena membiarkan anaknya membuat mati 7 orang,” ujar Farhat Abbas di Makar Polda Metro Jaya, Kamis (1/10) sesaat hendak digiring polisi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Farhat melalui cuitan di twitter membuat artis berkepala khas plontos Ahmad Dhani geram. Pasalnya, dari beberapa pesan cuitan, Farhat mengatai Dhani sebagai ayah yang tidak mendidik anaknya.