Faroukh: Bangun Gedung DPD Bukan Perintah UU
Rabu, 06 Oktober 2010 – 22:17 WIB
JAKARTA - Di tengah berlangsungnya peresmian kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Rabu (7/10), kritikan terhadap DPD sendiri justru datang dari Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Faroukh Muhammad. Menurut dia, UU memerintahkan DPD berkantor di daerah. "Bukan membangun kantor baru," kata Faroukh, melalui telepon genggamnya, di Manado, Rabu (6/10).
Menurut Faroukh, DPD seharusnya fokus untuk memperjuangkan aspirasi daerah dan masyarakat. Agar aspirasi itu didapat secara tepat dan akurat, maka harus lebih banyak berada di daerah. Bahwa saat ini terjebak dengan issu pembangunan kantor DPD di daerah, itu lebih pada soal penafsiran belaka. "Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Pasal 227 ayat (4) menyatakan, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya maka anggota DPD mempunyai kantor di ibukota provinsi. Jelas itu, bukan membangun kantor," tegasnya.
Berangkat dari fakta dan substansi dari UU tersebut, lanjutnya, 4 Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat telah sepakat untuk menolak membangun gedung DPD baru di NTB. "Anggaran itu lebih tepat digunakan untuk berbagai pembangunan di daerah seperti jalan, rumah sakit, atau sekolah karena itu yang lebih dibutuhkan masyarakat. Soal kantor, Pemprov NTB sudah menyediakan," alasnya.
Menurut Faroukh, pilihan yang dia ambil tersebut di atas tidak melanggar UU sebab keberadaan kantor DPD di daerah itu tidak serta-merta harus dibangun baru. "Menggunakan gedung yang disediakan oleh Pemda lalu dengan sedikit merenovasi jelas itu menghemat penggunaan uang rakyat.
JAKARTA - Di tengah berlangsungnya peresmian kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Rabu (7/10), kritikan terhadap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
DPR Usulkan TNI Ikut Berantas Judi Online, Begini Reaksi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
BERITA LAINNYA
- Hukum
Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
Selasa, 26 November 2024 – 17:03 WIB - Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
Selasa, 26 November 2024 – 16:14 WIB - Lingkungan
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Opini
Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
Selasa, 26 November 2024 – 13:24 WIB