Fathanah Cuci Uang Lewat Politisi PKS
Senin, 24 Juni 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Ahmad Fathanah yang didakwa korupsi karena menjadi kurir suap bagi Luthfi Hasan Ishaaq, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fathanah dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, telah melakukan TPPU sebesar Rp 34,4 miliar selama kurun 2011-2013. JPU KPK, Afni Caroline saat membacakan surat dakwaan atas Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), mengungkapkan bahwa pria yang dikenal dengan nama Olong itu tidak memiliki pekerjaan tetap. "Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetapi mempunyai kemampuan transaksi keuangan yang jumlahnya tidak seimbang dengan profil terdakwa," urai JPU.
Karenanya JPU menduga transaksi keuangan itu berasal dari hasil korupsi yang didapat dari fee berbagai proyek dengan menggunakan pengaruh Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya, Fathanah menyamarkan hartanya dengan mengalihkan ke pihak lain.
"Terdakwa telah menggunakan harta kekayaannya tersebut dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan atau membelanjakan baik untuk kepentingan pribadi atau orang lain," sebut JPU.
JAKARTA - Ahmad Fathanah yang didakwa korupsi karena menjadi kurir suap bagi Luthfi Hasan Ishaaq, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
Sabtu, 28 Desember 2024 – 18:18 WIB - Nasional
Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
Sabtu, 28 Desember 2024 – 17:17 WIB - Humaniora
Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:47 WIB - Humaniora
Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:13 WIB - Humaniora
Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:33 WIB - Hukum
Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
Sabtu, 28 Desember 2024 – 14:49 WIB - Olahraga
Terget Tercapai, Mazola Junior Masih jadi Pelatih PSS Sleman
Sabtu, 28 Desember 2024 – 17:10 WIB - Gosip
Nikita Willy Turut Jadi Korban Penipuan Fico Fachriza, Sebegini Uang yang Ditransfer
Sabtu, 28 Desember 2024 – 15:15 WIB