Fathanah Cuci Uang Lewat Politisi PKS
Senin, 24 Juni 2013 – 19:49 WIB
Dari Yudi pula Fathanah berkali-kali menerima uang untuk Luthfi. Di antaranya Rp 500 juta untuk pelicin proyek bibit kopi di Kementan. Dalam slip pengiriman dana, ditulis "ustad ke II kopi".
Dalam surat dakwaan, Fathanah dijerat pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Selain itu, Fathanah juga dijerat dengan pasal 5 UU TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)