Fathanah Dihukum 14 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).
Hakim anggota I Made Hendra menyatakan, Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim Made Hendra menyatakan, Fathanah meminta uang Rp 1 miliar kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. "Maria kemudian perintahkan Arya Effendi siapkan uang Rp 1 miliar untuk terdakwa," kata Hakim Made Hendra.
Hakim Made Hendra menyatakan, Fathanah mengambil uang itu langsung di kantor PT Indoguna. Setelah menerima uang Rp 1 miliar, Fathanah langsung pergi ke Hotel Le Meridien, Jakarta. Saat itu, Fathanah meminta sopirnya untuk menjaga uang yang ada di mobil. "Pesan ke sopir ada daging milik Luthfi," katanya.
Selain itu, Hakim Made Hendra mengatakan, Fathanah juga menelepon Luthfi Hasan Ishaaq yang kala itu menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera. "Terdakwa telepon Luthfi mengatakan ada kabar yang menguntungkan dan dijawab Lutfhi iya nanti nanti ana lagi di atas panggung," kata Hakim Made Hendra.
Ia menyatakan, Fathanah menerima uang dua kali dari Maria yakni Rp 1 miliar dan Rp 300 juta sehingga secara keseluruhan terima Rp 1,3 miliar. Uang itu adalah realisasi janji Maria Rp 40 miliar apabila mampu merealisasikan penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton.
"Maka perbuatan terdakwa terima Rp 1,3 miliar dan janji Rp 40 miliar telah penuhi kriteria menerima uang atau janji," kata Hakim Made Hendra.