Fathanah Dihukum 14 Tahun Penjara
Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Haki menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar
Sedangkan, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP yang sebelumnya dilayangkan Jaksa KPK dinyatakan gugur.
Dalam memberikan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan diantaranya tindakannya tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi dan pernah dihukum sebelumnya sehingga terdakwa memiliki lebih dari satu tindak pidana. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Fathanah telah berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Terhadap putusan itu, Fathanah menyatakan berpikir-pikir terlebih dahulu. "Sesuai apa yang divonis yang mulia, saya menyatakan berpikir-pikir," katanya. Jaksa juga menyatakan hal senada. (gil/jpnn)