Fatwa Fadli Zon : Laporan Sudirman Said Barang Haram
Senin, 30 November 2015 – 12:22 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon ngotot menyatakan bahwa laporan dan bukti yang dibawah Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto, merupakan barang haram.
Politikus Gerindra itu menyebutkan, dari sisi legal standing tindakan Sudirman Said bisa diperdebatkan. Namun dalam Pasal 5 Undang-undang MD3 jelas dikatakan bahwa yang bsia melaporkan anggota dewan ke MKD adalah anggota, pimpinan dan masyarakat. Sementara menurut dia, Sudirman Said melaporkan Ketua DPR atas nama Menteri ESDM dan suratnya menggunakan kop pemerintah.
"Kalau ini jadi preseden bisa saja nanti setiap sekjen, dirjen di setiap kementerian melapor ke MKD DPR karena tidak suka dengan anggota dewan. Saya kira ini mekanisme yang tidak betul, campur tangan eksekutif ke internal legislatif. MKD untuk legislatif. Bisa saja ini pemelahan untuk legislatif," tegasnya.