Fatwa MA Tak Tegaskan Pelantikan Sjachroedin
Senin, 23 Maret 2009 – 17:22 WIB
Pasal 110 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 itu sendiri berbunyi: Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sjachroedin pada akhir pekan lalu menyatakan bahwa mestinya dirinya segera dilantik sebagai gubernur. Dia mendasarkan desakannya itu pada fatwa Mahkamah Agung (MA) tertanggal 12 Maret 2009. Namun, fatwa yang dimohonkan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung HM Ismet Romas dan Hj Nurhasanah itu, hanya terdiri dari dua poin, dan tak satu pun yang menyebutkan kapan Sjachroedin-Djoko harus dilantik.