Fatwa tersebut antara lain pada poin pertama, intinya menjelaskan bahwa sudah tidak ada alasan untuk tidak melantik yang bersangkutan. Sedangkan poin keduanya menyatakan, bahwa berdasar hal sebagaimana tersebut di angka 1 di atas, maka terhadap permasalahan keberatan tersebut secara yuridis telah selesai dan tinggal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. (sam/JPNN)
JAKARTA - Pihak Depdagri menanggapi desakan Sjachroedin ZP yang minta segera dilantik sebagai Gubernur Lampung periode 2009-2014, bersama wakilnya