Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fatwa MUI: Atribut Natal Barang Haram

Senin, 19 Desember 2016 – 15:10 WIB
Fatwa MUI: Atribut Natal Barang Haram - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bagi umat Islam terkait atribut Natal. Komisi Fatwa MUI telah mengharamkan atribut Natal ataupun atribut yang bukan bercirikan Islam.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa yang memerinci atribut-atribut keagamaan yang diharamkan bagi muslim.

Yakni atribut yang ada kaitannya dengan ritual ibadah ataupun tradisi agama selain Islam.

Dalam fatwa itu ditegaskan, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

“Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram,” tulis MUI dalam fatwanya.

“Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.”

Selain itu MUI juga mengeluarkan rekomendasi. Di antaranya agar umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup dan memelihara harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.(cr2/jpg)

Rekomendasi MUI:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bagi umat Islam terkait atribut Natal. Komisi Fatwa MUI telah mengharamkan atribut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News