Fatwa Perlu Disahkan Negara
Menkokesra Anggap Fatwa MUI Tidak Lagi BertajiSelasa, 25 Desember 2012 – 06:16 WIB
JAKARTA - Hampir setiap tahun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa. Tetapi aneka fatwa itu tidak bertaji dan hilang begitu saja. Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono berharap setiap fatwa disahkan oleh negara dan menjadi materi hukum positif. Pernyataan Agung Laksono itu disampaikan dalam pidato pembukaan Konferensi Internasional tentang Fatwa di Jakarta Senin (24/12). Menteri asal Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, perkembangan terkini saat ini masyarakat sudah tidak lagi takut terhadap fatwa. "Fatwa sudah mulai menurun. Banyak masyarakat yang tidak terpengaruh," kata dia.
Di antara fatwa yang tidak dihiraukan adalah urusan merokok. Beberapa waktu lalu MUI telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Begitupula dengan Muhammadiyah yang juga mengeluarkan fatwa serupa, mengharamkan merokok. "Tetapi di masyarakat kita tidak melihat ada perbedaan," ujar Agung.
Selain itu, Agung mengatakan banyak sekali fatwa-fatwa yang sejatinya bisa berdampak besar bagi kemaslahatan bangsa. Diantaranya adalah fatwa untuk memisikinkan koruptor. Tetapi sampai sekarang fatwa ini sekaakan mengendap di laci MUI saja. Fatwa ini tidak sampai ke pihak pemerintah.
JAKARTA - Hampir setiap tahun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa. Tetapi aneka fatwa itu tidak bertaji dan hilang begitu saja. Menteri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Menekraf Sebut Budaya Lokal Potensi Besar Ekraf
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:47 WIB - Humaniora
Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:41 WIB - Hukum
Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:27 WIB - Nasional
Mendiktisaintek Lantik 7 Pejabat, Tidak Ada Lagi yang Berstatus Plt
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Humaniora
1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:49 WIB - Jatim Terkini
Pajero Tabrak Ruko di Jalan Klampis Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Rp3 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:37 WIB - Liga Indonesia
Jadi Penyelamat Persib saat Jumpa Bali United, Gustavo Franca Pilih Membumi
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:25 WIB