Fatwa Perlu Disahkan Negara
Menkokesra Anggap Fatwa MUI Tidak Lagi BertajiSelasa, 25 Desember 2012 – 06:16 WIB
Sebelum sistem baru per-fatwa-an ini dijalankan, Agung berharap ada perubahan dalam pengambilan keputusan fatwa. Dia mengatakan setiap keputusan fatwa harus dikaji tidak hanya oleh agamawan saja. Tetapi juga oleh pihak-pihak lain yang bersinggungan dengan urusan yang dijadikan objek fatwa.
Misalnya untuk urusan fatwa haram merokok, tidak hanya dibahas oleh tim di MUI saja. Tetapi juga melibatkan pakar dari bidang kesehatan, lingkungan, dan industri. Sebab kebiasaan merokok di Indonesia saat ini sudah sangat akut. Sehingga butuh ditangani bersama lintas sektor.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, posisi fatwa sejatinya sangat strategis. Sebab sering mengisi kekosongan hukum formal yang ada di undang-undang atau semacamnya. "Tetapi terkadang penerapan fatwa ini perlu digenjot," ujarnya.