Fatwa Rokok Belum Mengikat
Selasa, 16 Maret 2010 – 06:14 WIB
Suhrawardi mengaku secara pribadi dirinya mendukung fatwa itu menjadi putusan soal rokok haram. Alasannya, merokok itu memang ada manfaatnya, akan tetapi kalau dikaji lebih dalam lebih banyak mudaratnya. Karena hasil penelitian, rokok membuat banyak orang tambah miskin makin miskin. Sudah begitu penyakit yang diakibatkannya juga sangat banyak. Tidak hanya bagi perokok akan tetapi juga bagi orang disekitarnya alias perokok fasif.
Latar belakang dikeluarnya fatwa itu kata dia, karena rokok dimasukkan dalam kategori mirip minuman keras yang mengakibatkan kecanduan. "Lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya," tegas Suhrawardi yang mengaku berhenti merokok sejak 2005.