Febri Diansyah Minta Hakim Jangan Telan Mentah-Mentah Dakwaan Jaksa
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah meminta majelis hakim menguji dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya di persidangan.
Menurut Febri, dakwaan JPU dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus diuji dalam sidang dengan agenda pembuktian.
"Perlu dipahami bersama bahwa dakwaan jaksa harus diuji melalui proses pembuktian," kata Febri seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (1/11).
Eks Jubir KPK itu meminta majelis hakim juga jangan langsung menganggap dakwaan jaksa sebagai kebenaran.
"Jangan langsung dianggap benar dan ditelan mentah-mentah. Semuanya harus diuji dalam proses persidangan," ujar Febri.
Advokat berdarah Minang itu menyebut untuk membuktikan benar tidaknya perbuatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tergantung pada persidangan kedua terdakwa tersebut.
"Bukan dalam persidangan yang lain," ucapnya.
Febri menegaskan perlu hati-hati mengawal persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, baik aspek formal maupun materiel.