Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fee BPD Tanpa Tanda Terima

Rabu, 17 Februari 2010 – 19:29 WIB
Fee BPD Tanpa Tanda Terima - JPNN.COM
JAKARTA – Polemik seputar pemberian fee oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah, terus bergulir. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin kembali bicara mengenai hal itu. Dia mengatakan, modus serah terima fee itu tanda kwitansi, karena kepala daerah yang menerimanya tidak mau meneken bukti penerimaan. Istilah baru dilontarkan Jasin, dengan menyebut uang haram itu sebagai marketing fee.

Jasin mengatakan, marketing fee dari bank  yang mengalir tunai kepada kepala daerah itu tidak dilengkapi dengan bukti pemberian atau peneriman dan tanda tangan kwitansi. “Jadi kecendrungannya marak di semua wilayah. Terima duit tapi dia tidak mau tanda tangan bukti penerimaan, ” kata Jasin saat menjadi pembicara pada diskusi 'Kontroversi Honor untuk Kepala Daerah' di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur No IVD, Rabu (17/2).

Dia mengatakan, marketing fee diberikan karena adanya penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke BPD. “Itu ada pola pemberianya kepada pegawai negeri atau kepada penyelenggara negara. Pemberian fee terkait dengan penempatan sejumlah dana oleh instansi atau perusahaan pada bank tertentu dan ada uang marketing fee mengalir kepada ke rekeningnya pejabat atau melalui tunai,” bebernya.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyelidikan terkait dengan pemberian fee BPD ke kepala daerah di enam propinsi. Masing-masing, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur dan menemukan penerimaan fee sebesar Rp 360 miliar.

JAKARTA – Polemik seputar pemberian fee oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah, terus bergulir. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close