Fee BPD Tanpa Tanda Terima
Rabu, 17 Februari 2010 – 19:29 WIB
Dia mengatakan, marketing fee diberikan karena adanya penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke BPD. “Itu ada pola pemberianya kepada pegawai negeri atau kepada penyelenggara negara. Pemberian fee terkait dengan penempatan sejumlah dana oleh instansi atau perusahaan pada bank tertentu dan ada uang marketing fee mengalir kepada ke rekeningnya pejabat atau melalui tunai,” bebernya.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyelidikan terkait dengan pemberian fee BPD ke kepala daerah di enam propinsi. Masing-masing, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur dan menemukan penerimaan fee sebesar Rp 360 miliar.