Lebih lanjut M Jasin menjelaskan, pemberian fee melalui transfer rekening itu dilakukan atas nama rekening pribadi pejabat dari BPD. “Jadi ada rekening penampung di suatu intansi. Katakanlah pemerintah kota, kabupaten atau provinsi disitu ada rekening penampung atau ada rekening walikota, bupati atau gubernur sendiri,” ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Polemik seputar pemberian fee oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah, terus bergulir. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan