Ferdinand & Anak Pak Lurah
Oleh: Dhimam Abror DjuraidUbedillah mengatakan pelaporan tersebut didasari temuan relasi bisnis antara perusahaan Gibran dan Kaesang dengan perusahaan SMG yang terjerat kasus kebakaran hutan di Palembang pada 2015.
Ubed melihat ada keganjilan dari relasi bisnis antara perusahaan yang dibentuk anak presiden dengan anak petinggi perusahaan yang pernah terjerat kasus kebakaran hutan itu.
Perusahaan yang dibentuk anak pak lurah dengan anak petinggi SMG mendapat kucuran dana dari perusahaan ventura. Ubed mempertanyakan, apa mungkin perusahaan baru seumur jagung dapat kucuran dana jika perusahaan itu bukan milik anak pak lurah.
Ada unsur abuse of power dalam transaksi ini. Ada bau KKN (korupsi kolusi dan nepotisme) yang menyengat dalam transaksi ini. Ubed melihat pelaporannya sebagai upaya untuk menegakkan asas presumption of innocence, praduga tidak bersalah.
Tidak ada unsur politisasi dalam proses pelaporan ini. KPK harus mengusut kasus ini, dan jika terbukti ada pelanggaran hukum harus ditindak, dan jika tidak terbukti berarti nama anak pak lurah clean and clear.
Dalam laporannya Ubed mengungkapkan bahwa pada 2015 manajemen PT BMH yang merupakan grup bisnis SMG menjadi tersangka pembakaran hutan. Kasus pidana ini berjalan tersendat-sendat, sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti rugi sekitar Rp 8 triliun.
Proses hukum berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). Pada 2019 MA mengabulkan permohonan ganti rugi, tetapi jumlahnya sangat jauh dari tuntutan. MA hanya memvonis ganti rugi sekitar Rp 80 miliar, atau hanya satu persen dari gugatan awal.
Ubed menduga ada KKN yang melibatkan dua putra Jokowi dan anak petinggi SMG berinisial AP. Indikasinya adalah ada suntikan modal puluhan miliar rupiah dari perusahaan yang terafiliasi dengan SMG.