Ferdinand Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, GP Ansor Bereaksi Begini
"Namun, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," beber Luqman.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka setelah diperiksa selama sebelas jam lamanya, Senin (10/1).
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH, penyidik Dittipidsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/1) malam.
Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!