Ferdinand Hutahaean: Apa Kepentingan Cukong dengan Habib Rizieq?
jpnn.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean menilai Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin telah memfitnah majelis hakim yang menangani perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean merespons pernyataan Novel mengaitkan putusan banding perkara Habib Rizieq di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan pesanan cukong.
"Terkait dengan katanya pesanan cukong, ini kan menjadi fitnah kepada hakim-hakim yang mengadili perkara ini, terutama dia telah memfitnah hakim Pengadilan Tinggi," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Kamis (2/9).
Dia menilai pernyataan Novel seolah-olah hakim PT DKI menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur adalah pesanan cukong.
"Nah, cukongnya siapa yang memesan, apa kepentingan cukong dengan Rizieq Shihab? Tidak ada sama sekali," tegas Ferdinand.
Mantan politikus Partai Demokrat itu menyebut pernyataan Novel Bamukmin sangat tendensius, negatif, dan tidak berdasar.
"Semua apa yang disampaikan Novel Bamukmin itu omong kosong dan tidak ada kebenarannya," lanjut mantan ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu.
Ferdinand juga mempertanyakan pernyataan Novel soal rasa keadilan terkait putusan banding HRS. Sebab, kalau bicara keadilan pihak lain yang pro NKRI, Ferdinand menyebut vonis empat tahun terlalu rendah bagi Rizieq Shihab.