Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ferdinand Hutahaean Tuding Tokoh FPI versi Baru Mengumbar Fitnah

Kamis, 02 September 2021 – 17:04 WIB
Ferdinand Hutahaean Tuding Tokoh FPI versi Baru Mengumbar Fitnah - JPNN.COM
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean komentari pernyataan tokoh Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru Novel Bamukmin soal vonis banding Habib Rizieq.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menilai Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin telah melontarkan fitnah terhadap majelis hakim yang menangani perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Novel yang mengaitkan putusan banding perkara Habib Rizieq di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan pesanan cukong.

"Terkait dengan katanya pesanan cukong, ini kan menjadi fitnah kepada hakim-hakim yang mengadili perkara ini, terutama dia telah memfitnah hakim Pengadilan Tinggi," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Kamis (2/9).

Dia menilai pernyataan Novel seolah-olah hakim PT DKI menjatuhkan vonis terhadap Rizieq Shihab yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur adalah pesanan cukong.

"Nah, cukongnya siapa yang memesan, apa kepentingan cukong dengan Rizieq Shihab? Tidak ada sama sekali. Jadi, ini adalah sebuah fitnah yang ditujukan kepada hakim yang dilakukan oleh Novel Bamukmin sebagai Alumni 212," ucap Ferdinand.

Eks politikus Partai Demokrat itu menyebut pernyataan Novel Bamukmin sangat tendensius, negatif dan tidak ada kebenarannya sama sekali.

"Semua apa yang disampaikan Novel Bamukmin itu omong kosong dan tidak ada kebenarannya," lanjut Ferdinand Hutahaean.

Mantan ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu juga mempertanyakan pernyataan Novel soal rasa keadilan terkait putusan banding HRS. Sebab, kalau bicara keadilan pihak lain yang pro NKRI, Ferdinand menyebut vonis empat tahun terlalu rendah bagi Rizieq Shihab.

"Mungkin, bapak (Rizieq, red) seharusnya dihukum enam tahun, tujuh tahun, delapan tahun, sembilan tahun," ucapnya.

Ferdinand Hutahaean menilai tokoh Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru Novel Bamukmin mengumbar fitnah soal vonis banding Habib Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News