Ferdinand Menyebut Vonis Rizieq Shihab Terlalu Ringan, Seharusnya...

jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengomentari putusan majelis hakim yang menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun.
Menurut Ferdinand, vonis Habib Rizieq pada perkara swab test di RS Ummi itu terlalu ringan.
“Vonis itu sudah terlalu ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ferdinand ketika dihubungi JPNN, Minggu (27/6).
Dia menilai seharusnya eks imam besar FPI itu dihukum selama enam tahun penjara sesuai tuntutan JPU.
"Kalau melihat fakta persidangan maka sepatutnya hakim menjatuhkan hukuman lima sampai enam tahun pidana kurungan, karena dampak perbuatan Rizieq Shihab terhadap publik sangat besar,” ucapnya.
Ferdinand Hutahaean juga memandang apa yang dilakukan Rizieq sudah membahayakan program pemerintah.
“Perbuatannya berpotensi menggagalkan upaya pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19,” ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa perkara berita bohong yang menyebabkan keonaran.