Ferdinand: Saya Meyakini Habib Rizieq Akan Divonis Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean meyakini Habib Rizieq Shihab akan divonis bersalah dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Ferdinand pascakekalahan Habib Rizieq di sidang praperadilan, di mana hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh permohonannya.
Sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab itu digelar sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
"Saya tidak kaget ditolak oleh hakim. Dan risikonya nanti, saya meyakini Rizieq akan divonis bersalah oleh hakim yang akan memeriksa perkara ini," sebut Ferdinand.
Keyakinan pendiri sekaligus direktur eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) itu didasari pada putusan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq.
"Praperadilan ditolak artinya prosedur sudah benar, alat bukti cukup dan benar maka terdakwa nantinya akan divonis bersalah. Itu prediksi saya. Rizieq gali lobang lebih dalam atas praperadilannya," lanjut Ferdinand.
Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu pun menyebutkan bahwa dia sudah menduga sejak awal bahwa praperadilan Rizieq Shihab akan ditolak hakim.
"Karena apa? Penyidik Polda sudah bekerja sesuai prosedur sesuai KUHAP. Semua diikuti secara saksama dan tidak ada yang ditabrak oleh penyidik," ucap Ferdinand.