Ferdinand: Saya Meyakini Habib Rizieq Akan Divonis Bersalah
Dia menambahkan bahwa praperadilan itu memeriksa prosedur, bukan memeriksa materi pokok perkara.
"Sementara Rizieq dan pengacaranya lebih banyak masuk materi perkara yang bukan ranah praperadilan," tutup Ferdinand.
Diketahui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: