Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ferdy Sambo Akhirnya Didakwa, Jaksa Dinilai Penuhi Harapan Masyarakat

Senin, 17 Oktober 2022 – 23:03 WIB
Ferdy Sambo Akhirnya Didakwa, Jaksa Dinilai Penuhi Harapan Masyarakat - JPNN.COM
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo

Agenda sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat membacakan dakwaan pada Senin (17/10/2022). Dalam dakwaan, Terdakwa FS didakwa dengan pasal kumulatif oleh JPU, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1dan pasal 56. Selain itu juga pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Ferdy Sambo sudah mewakili harapan masyarakat.

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close