Tim CCTV KM 50 AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menanggapi masuknya nama AKBP Ari Cahya Nugraha (ARA) alias Acay dalam surat dakwaan Ferdy Sambo, terdakwa perintagan penyidikan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Chandra berpendapat masuknya nama AKBP ARA dalam dakwaan perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, mengonfirmasi dugaan terjadi pengamanan CCTV di kasus unlawfull killing atas enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 2020 lalu.
"AKBP Acay pada kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir J, merupakan salah satu saksi. Di dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa AKBP Acay adalah yang ambil bagian dalam pengamanan CCTV pada kasus unlawfull killing, di KM 50," ujar Chandra dalam keterangan di Jakarta, Senin (17/10).
Dengan demikian, kata Chandra, kasus KM 50 bisa diungkap kembali. Namun, itu tergantung pada sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jika Kapolri berani dan menegakkan hukum, hal itu bisa ditelusuri kembali, dakwaan kasus Sambo dapat dijadikan petunjuk. Pengungkapan KM 50 dapat memulihkan citra Polri yang tampak makin terpuruk," lanjut Chandra.
Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu menyampaikan kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek tergolong unlawful killing yang merupakan unsur pelanggaran HAM. Sebab, ketika itu korban berada dalam kuasa aparat penegak hukum.
Diketahui, nama AKBP Ari Cahya Nugraha (ARA) alias Acay dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10).