Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim CCTV KM 50 AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra Bereaksi

Senin, 17 Oktober 2022 – 21:23 WIB
Tim CCTV KM 50 AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra Bereaksi - JPNN.COM
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan soal tim CCTV KM 50. Ilustrasi Foto: dokpri Chandra

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menanggapi masuknya nama AKBP Ari Cahya Nugraha (ARA) alias Acay dalam surat dakwaan Ferdy Sambo, terdakwa perintagan penyidikan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Chandra berpendapat masuknya nama AKBP ARA dalam dakwaan perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, mengonfirmasi dugaan terjadi pengamanan CCTV di kasus unlawfull killing atas enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 2020 lalu.

Tim CCTV KM 50 AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra BereaksiKomisioner Komnas HAM Choirul Anam memperlihatkan barang bukti terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di Gedung komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Foto: Ricardo/JPNN

"AKBP Acay pada kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir J, merupakan salah satu saksi. Di dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa AKBP Acay adalah yang ambil bagian dalam pengamanan CCTV pada kasus unlawfull killing, di KM 50," ujar Chandra dalam keterangan di Jakarta, Senin (17/10).

Dengan demikian, kata Chandra, kasus KM 50 bisa diungkap kembali. Namun, itu tergantung pada sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jika Kapolri berani dan menegakkan hukum, hal itu bisa ditelusuri kembali, dakwaan kasus Sambo dapat dijadikan petunjuk. Pengungkapan KM 50 dapat memulihkan citra Polri yang tampak makin terpuruk," lanjut Chandra.

Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu menyampaikan kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek tergolong unlawful killing yang merupakan unsur pelanggaran HAM. Sebab, ketika itu korban berada dalam kuasa aparat penegak hukum.

Diketahui, nama AKBP Ari Cahya Nugraha (ARA) alias Acay dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Chandra Purna Irawan menilai kasus KM 50 yang menewaskan Laskar FPI bisa dibuka kembali setelah nama AKBP Ari Cahya Nugraha disebut di dakwaan Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News