Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ferdy Sambo Berencana Gugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Bungkam, Kombes Nurul Bilang Begini

Kamis, 22 September 2022 – 18:30 WIB
Ferdy Sambo Berencana Gugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Bungkam, Kombes Nurul Bilang Begini - JPNN.COM
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri memilih bungkam ihwal kabar Ferdy Sambo bakal menggugat putusan pemecatannya dari Korps Bhayangkara.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dipecat setelah permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak KKEP.

Belakangan Ferdy Sambo dikabarkan bakal menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya tersebut.

Diminta komentar soal rencana gugatan Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab.

"Ke Kabag (Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah)," kata Dedi singkat saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (22/9).

Terpisah, Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah mengatakan pihaknya fokus menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami sekarang fokus ke kasus utamanya, ya," tutur Nurul, Kamis.

Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri itu dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

Irjen Dedi memilih bungkam ihwal kabar Ferdy Sambo bakal menggugat putusan pemecatannya dari Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News