Ferdy Sambo yang Dipecat Bakal Menggugat Polri ke PTUN, Bambang: Cuma Mengulur Waktu!
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merespons kabar Ferdy Sambo bakal menggugat putusan pemecatannya dari Polri.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dipecat setelah permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak KKEP.
Belakangan Ferdy Sambo dikabarkan bakal menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya tersebut.
Bambang menilai putusan sidang banding dari KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah final dan tinggal menunggu proses administrasi dari Kapolri yang menerbitkan SK PTDH.
"Kalau mengikuti peraturan, maksimal 30 hari setelah hasil sidang banding diserahkan kepada pejabat pembentuk KKEP," kata Bambang kepada JPNN.com, Kamis (22/9).
Bambang mengatakan SK PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itulah yang bisa digugat ferdy Sambo ke PTUN bila terdapat kesalahan prosedural.
Kendati demikian, dengan melihat tahapan-tahapan sampai sidang banding KKEP diputus, Bambang menilai langkah menggugat ke PTUN hanya akan sia-sia.
"Cuma mengulur waktu saja, karena secara administrasi kepegawaian sudah final sejak SK Kapolri keluar," ujar Bambang.