Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri di PTUN, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (30/12).
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan gugatan itu dicabut setelah mempertimbangkan kembali dan mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman dalam keterangannya, Jumat sore.
Arman menyebut Ferdy Sambo telah dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN pada Kamis (29/12).
"Pencabutan gugatan ini sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Arman.
Dia mengeklaim Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga saat ini.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," kata Arman.
Arman berharap vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir J memberikan rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa.