Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu...

Jumat, 17 Februari 2023 – 14:00 WIB
Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu... - JPNN.COM
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sudah kami daftarkan banding Kuat Ma'ruf," kata Irwan.

Dinda Tuding Hakim Terpengaruh Opini Publik

Sementara itu, kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega pun membenarkan informasi bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso tersebut.

Zena Dinda menyatakan hakim seharusnya mempertimbangkan fakta persidangan, bukan opini publik dalam memutus suatu perkara.

"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di (tingkat) banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," kata Dinda.

Adapun kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis belum merespons ihwal pengajuan banding atas vonis majelis hakim itu.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman seumur hidup.

Lalu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Silakan simak kalimat Zena Dinda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close