Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu...
Jumat, 17 Februari 2023 – 14:00 WIB
Pada sidang tuntutan, Putri dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.
JPU menuntut Kuat dengan hukukan delapan tahun penjara.
Lalu, Bripka Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.
JPU menuntut Ricky dengan hukuman delapan tahun penjara.
Terakhir, Bharada Richard Eliezet divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam perkara itu.
JPU menuntut Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)