Ferdy Sambo Cs Siap-Siap Saja, Mabes Polri Sudah Menyiapkan Rencana Ini
Dua berkas perkara itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formil dan materiel.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kemudian, Timsus Polri juga menetapkan tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Baca Juga: Kaur Desa Kaget Tetiba Rekeningnya Berisi Rp 14,8 Triliun
Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)