Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Salah Satu Adegan, Prof Mudzakkir Berkomentar, Ada Kata-kata Merugikan
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir mengomentari soal Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) yang menolak memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta.
Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi, hanya adegan asusila yang boleh ditolak tersangka atau saksi untuk diperagakan.
"Adegan yang melanggar kesusilaan yang boleh ditolak, tetapi yang tidak terkait dengan kesusilaan, tidak boleh menolak," kata Mudzakkir kepada JPNN.com, Selasa (30/8) malam.
Mudzakkir menilai, penolakan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk memeragakan salah satu adegan berpotensi merugikan yang bersangkutan saat di persidangan nanti.
Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencatat semua peristiwa yang terjadi dalam rekonstruksi, termasuk penolakan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.
"Kalau menolak, berarti perbuatan yang dimuat dalam BAP sudah benar adanya. Berpotensi merugikan kepentingan yang bersangkutan," ujar Mudzakkir.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) sempat menolak atau keberatan memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8).
Penyidik Bareskrim Polri menunjuk pemeran pengganti untuk melakukan reka adegan karena pasangan suami istri itu menolak memperagakan.