Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum acara perdata dari Universitas Nasional Prof. Basuki Rekso Wibowo dan ahli hukum agraria Universitas Indonesia (UI) F.X. Arsin Lukman dihadirkan dalam Sidang Perkara Perdata No : 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Bar.
Keduanya menyatakan seharusnya gugatan ditolak karena adanya beberapa cacat formal.
Dalam perkara itu para penggugat mengklaim sebagai ahli waris dan kuasa dari pemegang hak atas bekas tanah adat berdasarkan girik.
Sementara tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat yang sebagiannya sertifikat hak milik atas nama Rosalina Soesilawati Zainal dan telah terdapat putusan inkrah p0erdata dan pidana yang memenangkan Rosalina.
Namunm, perkara tanah tersebut masih terus bergulir sampai saat ini seolah tanpa kepastian hukum. Gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap objek perkara tersebut telah berulang kali diajukan, meskipun telah diputus dan dinyatakan inkrah oleh pengadilan, tetapi penggugat tetap mengajukan gugatan dengan dalil yang sama.
Dalam Persidangan dengan agenda mendengar keterangan ahli tersebut, Prof. Basuki Rekso mengatakan pengadilan harus menyatakan tidak dapat menerima gugatan terhadap objek yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Endar Sumarsono selaku kuasa hukum dari tergugat mempertanyakan terkait sikap pengadilan seharusnya dalam menghadapi perkara tersebut.
Ahli menerangkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat seharusnya menolak perkara tersebut atas dasar nebis in idem sesuai dengan SEMA Nomor 07 Tahun 2012.