Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Dapat Info dari Istana, Begini
Sabtu, 01 Oktober 2022 – 04:51 WIB
Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, Ferdy sambo mempunyai hak untuk mengajukan gugatan PTUN karena keputusan Presiden merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang merupakan objek yang bisa diuji PTUN.
Setiap warga negara yang menjadi "korban" objek KTUN, kata dia, mempunyai hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke PTUN mempersoalkan keabsahan KTUN terhadap dirinya.
"Soal diterima atau tidak (dibatalkannya atau tidak putusan pemberhentian /KTUN) sepenuhnya bergantung pada putusan atau kewenangan hakim," ucap Fickar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!