Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Anam: Semuanya akan Kami Tanya
Alumnus Universitas Brawijaya ini menegaskan pihaknya selalu bekerja secara independen dan imparsial serta tak bergabung dengan kepolisian.
Walau Irjen Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Komnas HAM berusaha tetap bisa memeriksa Pati Yanma Polri itu.
“Kalau sekarang sudah ada di tahanan dan sebagainya karena status tersangka ya kami hormati status itu. Namun, kami juga berharap bisa mengaksesnya. Substansinya di sana,” ujar Anam.
Sebelumnya, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap Sambo dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!