Ferdy Sambo Gunakan Pengaruh Jabatan Menghambat Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan banyak obstruction of justice atau upaya menghambat penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa obstruction of justice terbesar yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo adalah pengunaan pengaruh jabatan.
“Anggota polisi diperintahkan (Ferdy Sambo) mengikuti skenario yang ada. Lalu, pembuatan dua laporan di Polres Jakarta Selatan itu juga bisa terjadi karena pengaruh jabatan,” ucap Anam di Kantor Komnas HAM, Jumat (2/9).
Adapun dua laporan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan, yakni dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Selain itu, lanjut Anam, proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) juga tidak sesuai prosedur atau hanya formalitas. “Lalu, pemeriksan awal terhadap Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf juga tidak dilakukan sesuai prosedur. Ini bisa terjadi karena pengaruh jabatan,” ungkap Anam.
Menurut dia, anggota polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) sesuai kejadian penembakan, juga tidak sesuai jabatan. “Lalu, permintaan kepada kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK.I. R. Said Sukanto untuk menyiapkan autopsi,” tambah Anam.
Adapun, Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir J kepada Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri. Laporan ini diterima oleh Ketua Tim Khusus yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: