Ferdy Sambo Merasa Dihantam Beragam Isu, Seolah Penjahat Terbesar dengan Banyak Perempuan
Meski demikian, Sambo meyakini akan mendapat keadilan dalam persidangan melalui kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya.
Nota pembelaan yang dia paparkan berjudul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".
“Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak, dan keluarga kami,” kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Adapun Putri Candrawathi dituntut 8 tahun tahun penjara dan Richard Eliezer lebih berat, yakni 12 tahun penjara. (antara/jpnn)