Ferdy Sambo Sangat Mungkin Divonis Mati, Begini Analisis Reza Indragiri
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sangat mungkin divonis mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Reza menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bisa menjatuhkan vonis mati jika menggunakan dasar psikologis strategic model saat membuat putusan.
"Salah satu penjelasan tentang dasar psikologis bagi hakim saat membuat putusan adalah strategic model (SM). Bahwa, hakim menjadikan putusannya sebagai instrumen untuk mencapai target-target di luar dari perkara itu sendiri," ujar Reza Indragiri melalui keterangan tertulis, Minggu malam (12/2).
Dalam analisisnya Reza menyampaikan ada tiga target yang bisa dicapai ketika hakim memakai SM saat memutus perkara Sambo.
"Pertama, hakim tentu ingin menjadi hakim agung. Termasuk Hakim Wahyu, Hakim Morgan, dan Hakim Alimin. Agar bisa mencapai posisi itu, mereka harus punya portofolio yang impresif berupa putusan emas." ujar dia.
Nah, kalau majelis hakim nanti sanggup menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Sambo, sekiranya dia divonis bersalah, maka naskah putusan mereka itu nanti akan menjadi aset untuk bersaing ke kursi hakim agung.
Kedua, lanjut Reza, dunia sudah sangat yakin bahwa Sambo adalah biang kerok peristiwa pembunuhan Brigadir J. Banyak yang juga menempatkan Putri pada posisi itu.
"Khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati," ucap pakar psikologi forensik itu.