Ferdy Sambo Sebut Kebohongannya Tak Bisa Jadi Bukti di Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan uji poligraf atau lie detector (tes kebohongan, red) tidak bisa digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Hal itu diungkap Ferdy Sambo saat jadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
"Setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja," kata suami Putri Candrawathi itu.
Ferdy Sambo mengaku hasil tes kebohongan terhadap dirinya menggunakan alat poligraf terkait kematian Brigadir J dinyatakan tidak jujur.
"Tidak jujur (hasil tes poligraf, red)," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diketahui menjalani tes kebohongan itu di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Jawa Barat, Kamis (8/9).
Namun, Polri saat itu tidak mengungkap hasil tes kebohongan Ferdy Sambo dengan dalih kewenangannya Puslabfor dan penyidik.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.